Sabtu, 23 Februari 2013

Perkembangan Sistem Ekonomi di Indonesia

  • Sistem Ekonomi Demokrasi (Orde Baru)
Setiap negara di dunia ini memiliki sistem ekonomi yang berbeda beda. Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang beasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Karena sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila, maka sistem perekonomiannya haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila sila pertama. Sistem Ekonomi Pancasila bisa disebut juga sebagai Sistem Ekonomi Demokrasi. Perekonomian Indonesia di atur dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi: 
 
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Pada ayat ini, jelas bahwa kegiatan ekonomi harus berasaskan kekeluargaan, tidak di benarkan bila adanya bentuk penipuan, penindasan, dan atau bentuk kejahatan lainnya.
 
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Ayat ini menegaskan bahwa Negara berkewajiban membentuk suatu sistem perekonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
 
(3) Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal ini juga menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi yang berkeadilan
 
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal ini,jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia ingin kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk.

4 ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut termasuk juga ciri-ciri positif dari Sistem Ekonomi Demokrasi. 
Selain itu ciri-ciri positifnya adalah:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
  6. Warga Negara memiliki kebebasan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  7. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. 
  8. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. 


Adakah ciri negatifnya? tentu ada. berikut adalah ciri-ciri negatif sistem ekonomi demokrasi:

  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
  2. Sistem etatisme yaitu Negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan yang mendesak serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
  3. Sistem monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok yang akan merugikan rakyat.
  • Sistem Ekonomi Kerakyatan (Reformasi)
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem yang dimana masyarakat yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi ini berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyata.
Berikut ini adalah ciri-ciri Sistem ekonomi kerkyatan:
  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Animated Fire